Mode Gelap Grid Pencarian

Kejari Bitung Tuntaskan Eksekusi 39 Perkara, Barang Bukti Sabu dan Senjata Tajam Dimusnahkan

BITUNG TODAY
BITUNG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Selasa (22/9/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bitung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang status hukumnya sudah final.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan pemusnahan. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti yang harus dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Dari 39 perkara tersebut, terdapat dua perkara narkotika dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,16 gram dan 30 paket sabu seberat 3,57 gram, serta delapan barang bukti lainnya. 

Selain itu, tujuh perkara di bidang kesehatan melibatkan 315 butir obat keras jenis Pil Putih Y atau Yarindo dan 202 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Pemusnahan juga mencakup barang bukti dari enam perkara penganiayaan berupa satu benda tajam dan sejumlah barang lainnya. Dari 18 perkara terkait senjata api atau benda tajam, Kejari Bitung memusnahkan 38 benda tajam beserta sembilan barang lainnya sesuai putusan pengadilan.
Barang bukti dari perkara lain turut dimusnahkan, termasuk dua perkara perlindungan anak dengan lima barang lainnya, dua perkara pencurian dengan dua benda tajam dan satu barang lainnya, satu perkara konservasi sumber daya alam yang mencakup lima kandang angkut serta satu barang lainnya, dan satu perkara pembunuhan dengan satu benda tajam beserta satu barang lainnya.

Kegiatan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bitung Cita Safitri, S.H., M.H., Asisten I Pemerintah Kota Bitung Forsman FT Dandel, S.Sos., M.AP., Wakapolres Bitung Kompol Bartolemus Junok Dambe, S.H., Kepala BNN Kota Bitung Kompol Widarsono, S.H., M.H., Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Hendri Yadi, A.Md.IP., S.H., perwakilan Kodim 1310 Bitung, serta jajaran Kejari Bitung.

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian status hukum barang bukti. Langkah ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum agar barang bukti yang harus dimusnahkan tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Kejari Bitung menegaskan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti pada tahap penyidikan dan persidangan, melainkan mencakup pelaksanaan putusan secara tertib sesuai ketentuan hukum. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media dinilai penting untuk mendukung pencegahan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung.



Red
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak