BITUNG TODAY
BITUNG | Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Minggu (23/8/2026). Dalam hitungan jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Korban diketahui berinisial JJ (35), yang berprofesi sebagai sopir, sementara terduga pelaku berinisial FDN (21), warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir. Laporan terkait peristiwa itu kemudian diterima melalui SPKT Polres Bitung.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika korban, terduga pelaku, dan sejumlah rekannya sedang berkumpul bersama. Dalam situasi tersebut diduga terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Setelah menerima laporan sekitar pukul 04.30 WITA, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka segera melakukan persiapan dan pengecekan personel. Tim kemudian bergerak untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi mengenai peristiwa tersebut.
Sekitar pukul 05.00 WITA, personel mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi mengenai identitas serta dugaan keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 06.15 WITA, Tim URC memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pencarian.
Sekitar pukul 06.50 WITA, petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, yang bersangkutan memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu buah kursi plastik warna biru dibawa ke Mako Polres Bitung guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara cepat, terukur dan profesional sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam hitungan jam. Selanjutnya, perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Anugrah. Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pendalaman fakta melalui pemeriksaan saksi, pihak terkait, dan barang bukti.
Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari penyelesaian persoalan melalui tindakan kekerasan. Masyarakat juga diharapkan terus membangun komunikasi dengan kepolisian serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Respons cepat URC Resmob menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku.
Red


